Review Jurnal KEADILAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM TERHADAP MASYARAKAT”

   Review Jurnal Filsafat Ilmu

“KEADILAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM TERHADAP MASYARAKAT”


Judul : Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat

Penulis : Subhan Amin* E-mail: subhan@gmail.com

Sampu; : El-Afkar Vol. 8 Nomor I, Januari-Juni 2019

Referensi : 1Friederich, Carl Joachim, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan       Nusamedia, 2004.


LATAR BELAKANG

Perbincangan tentang keadilan rasanya merupakan suatu kewajiban ketika berbicara tentang filsafat hukum, mengingat salah satu tujuan hukum adalah keadilan dan ini merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Memahami pengertian keadilan memang tidak begitu sulit karena terdapat beberapa perumusan sederhana yang dapat menjawab tentang pengertian keadilan. Namun untuk memahami tentang makna keadilan tidaklah semudah membaca teks pengertian tentang keadilan yang diberikan oleh para pakar, karena ketika berbicara tentang makna berarti sudah bergerak dalam tataran filosofis yang perlu perenungan secara mendalam sampai pada hakikat yang paling dalam. Pengadilan tidak hanya sebagai badan yang memeriksa dan mengadili perkara melainkan masuk dalam pengertian abstrak juga yaitu memberikan keadilan. Hal memberikan keadilan yang berkaitan dengan tugas badan pengadilan atau hakim dalam memberi keadilan, yaitu memberikan kepada yang bersangkutan– kongkritnya kepada yang mohon keadilan – apa yang menjadi haknya atau apa hukumnya. Eksistensi pengadilan sebagai lembaga yang berfungsi menyelenggarakan proses peradilan dalam menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa masyarakat, tugastugasnya diwakili oleh hakim. terhadap hukum serta institusi peradilan di negara ini ditentukan oleh kredibilitas dan dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugasnya, menyelesaikan sengketa serta menegakkan keadilan. 


A. TEORI KEADILAN 

Tentang rumusan keadilan ini ada dua pendapat yang dasar yang perlu diperhatikan, sebagai berikut: 

a)  Pandangan kaum awami (pendapat awam) yang pada dasarnya merumuskan bahwa yang dimaksudkan dengan keadilan itu ialah keserasian antara penggunaan hak dan pelaksanaan kewajiban selaras dengan dalil” neraca hukum “yakni “takaran hak dan kewajiban” 

b)  Pandangan para ahli hukum (Purnadi Purbacaraka ) yang pada dasarnya merumuskan bahwa keadilan itu adalah keserasian antara kepastian hukum dan kesebandingan hokum. 2 Teori hukum alam sejak Socrates hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori hukum alam mengutamakan “the search for justice”. Terdapat macam-macam teori mengenahi keadilan dan masyarakat yang adil. Teoriteori ini menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran. Di antara teori-teori tersebut dapat disebut: teori keadilan Aristoteles dalam bukunya nicomachean ethics dan teori keadilan sosial John Rawl dalam bukunya a theory of justice. Pemikiran Aristoteles mengenai keadilan dapat dipelajari dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Khusus dalam buku nicomachean ethics, sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”.Yang sangat urgen dari pemikirannya adalah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Aristoteles menekankan perlunya dilakukan pembedaan antara vonis yang mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan pada watak manusia 


B. PANDANGAN PARA FILOSOF TENTANG KEADILAN 

Plato, menurutnya keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khusus memikirkan hal itu. Untuk istilah keadilan ini Plato menggunakan kata yunani” Dikaiosune” yang berarti lebih luas, yaitu mencakup moralitas individual dan sosial. Penjelasan tentang tema keadilan diberi ilustrasi dengan pengalaman saudagar kaya bernama Cephalus. Saudagar ini menekankan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relasi manusia dengan yang lain. Aristoteles, adalah seorang filosof pertama kali yang merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, fiat jutitia bereat mundus. Selanjutnya dia membagi keadilan dibagi menjadi dua bentuk yaitu: Pertama, keadilan distributif, adalah keadilan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional. Kedua, keadilan korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi dan memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif keadilan pada prinsipnya diatur oleh hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara mengembalikan milik korban yang bersangkutan atau dengan cara mengganti rugi atas miliknya yang hilang. Atau kata lainnya keadilan distributif adalah keadilan berdasarkan besarnya jasa yang diberikan, sedangkan keadilan korektif adalah keadilan berdasarkan persamaan hak) Plato, menurutnya keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundangundangan yang dibuat oleh para ahli yang khusus memikirkan hal itu. Untuk istilah keadilan ini Plato menggunakan kata yunani” Dikaiosune” yang berarti lebih luas, yaitu mencakup moralitas individual dan sosial.

C. KEADILAN DALAM PERPEKTIF FILSAFAT HUKUM 

a)  Penganut paradigma Hukum Alam meyakini bahwa alam semesta diciptakan dengan prinsip keadilan, sehingga dikenal antara lain Stoisisme norma hukum alam primer yg bersifat umum menyatakan:Berikanlah kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (unicuique suum tribuere), dan jangan merugikan seseorang (neminem laedere)”. Cicero juga menyatakan bahwa hukum dan keadilan tidak ditentuk an oleh pendapat manusia, tetapi oleh alam. 

b) Paradigma Positivisme Hukum, keadilan dipandang sebagai tujuan hukum. Hanya saja disadari pula sepenuhnya tentang relativitas dari keadilan ini sering mengaburkan unsur lain yang juga penting, yakni unsur kepastian hukum. 

c) Dalam paradigma hukum Utiliranianisme, keadilan dilihat secara luas. Ukuran satu-satunya untuk mengukur sesauatu adil atau tidak adalah seberapa besar dampaknya bagi kesejahteraan manusia (human welfare). Adapun apa yang dianggap bermanfaat dan tidak bermanfaat, diukur dengan perspektif ekonomi.


D. KESIMPULAN 

Berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pertama, keadilan menurut konsep Aristoteles mesti dipahami dalam pengertian kesamaan, yaitu kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. John Rawl menegaskan bahwa program penegakkan keadilan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu: pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung. Sedangkan keadilan dalam ranah filsafat hukum Islam masuk dalam bahasan maqasyid syari‟ah yang terkonstruk dalam bangunan teori maslahah. Jadi pemerintahan yang adil adalah pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan dengan memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam konstitusi dengan sebaik-baiknya. Artinya pemerintah adalah pelayan masyarakat bukan pemerintah harus dilayani oleh masyarakat. (apabila itu terjadi tunggulah kehancurann pemerintahan tersebut). Keadilan, Memang tidak semudah membalik telapak tangan bahwa menyatakan suatu pemerintahan atau dalam masyarakat sudah berbuat adil. Untuk menciptakan suatu pemerintahan yang adil sudah pasti akan menuai banyak protes-protes dari berbagai kalangan yang merasa tidak terpenuhi aspirasinya, tetapi yang penting dalam suatu pemerintahan yang adil harus terjadi pembagian kewenangan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. 

Komentar